. Kajian Salaf: November 2008

Jumat, 21 November 2008

Ternyata Rokok Itu haram

Berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini. Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda kita. Benda ini adalah ROKOK.Bagaimanakah sebenarnya hukum rokok ditinjau dari syariat Islam?

berbicara tentang Narkoba tidak jauh berbeda dengan benda yang satu ini. Benda yang sangat mematikan dan menghancurkan terutama bagi generasi muda kita. Benda ini adalah ROKOK. Berbagai pertanyaan mengenai hukum rokok mengemuka terutama di negeri Indonesia. Banyak kalangan menilai hukum rokok hanya sampai tingkat makruh. Namun, bagaimanakah hukum rokok sebenarnya ditinjau dari syariat Islam? Syekh Ibnu Utsaimin v menjelaskan hukum rokok menurut syariat yang beliau sertakan dalil-dalil dari Al-Quran maupun sunnah. Beliau v berkata,
Merokok adalah HARAM hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar. Dalil dari Al-Quran adalah firman-Nya l: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (Al-Baqarah:195). Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan. Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang berbunyi: "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)." (Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam (2340))Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dada sesak si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, Anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.
Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasihat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya, agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya, sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta mengharap pahala-Nya dan menghindari siksaan-Nya; semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan rokok tersebut.
Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya perihal haramnya merokok itu sendiri." Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis: 1. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat. 2. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan sebuah hadits yang telah kami singgung di atas, yang menunjukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firman-Nya, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Ma'idah:3). Dan firmanNya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Ma'idah:90).
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu. Kesimpulan: Jadi karena rokok itu jelas berbahaya, merugikan dan tidak ada manfaatnya, maka hukumnya adalah haram. Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Selengkapnya...

Kamis, 13 November 2008

Indahnya Syariat Islam

Penulis: Amrullah Akadhinta

Syariat Islam yang mulia ini telah diturunkan oleh Robb kita sesuai dengan fitrah manusia. Tidak ada satu pun manusia di muka bumi ini yang tidak dapat menjalankan syariat Islam. Di antara bukti bahwa indahnya syariat Islam adalah bahwa tidak adanya bahaya dalam syariat Islam dan Islam mengatur para pemeluknya untuk tidak menimbulkan bahaya pada orang lain. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada bahaya (Dhororo) dalam syariat Islam dan tidak menimbulkan bahaya (Dhirooro).” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Malik dan Hakim, Shohih)

Tidak Ada Bahaya dan Tidak Membahayakan

Singkatnya teks hadits ini tidak mengurangi kedalaman makna yang terkandung dalam hadits ini. Demikianlah perkataan Rosul shalallahu ‘alaihi wa sallam, singkat namun memiliki makna yang sangat dalam. Hal ini sangat berbeda dengan perkataan kita di zaman sekarang. Sering kali kita mendengar orang yang berkata panjang lebar namun faedah perkataannya sangat sedikit.

Di antara makna Adh Dhoror yang disebutkan oleh para ulama adalah bahaya, sehingga hadits tersebut bermakna tidak ada bahaya dalam syariat Islam. Hal ini dapat dibuktikan misalnya pada seseorang yang tidak mampu untuk sholat dengan berdiri, maka dia diperbolehkan untuk sholat dengan duduk. Atau seorang yang tidak mampu menggunakan air untuk berwudhu karena sakit, maka dia boleh bertayamum dengan tanah sehingga tidak mengakibatkan mudhorot pada dirinya.

Sedangkan makna Adh Dhiroor adalah menimpakan bahaya pada orang lain. Sehingga hadits ini bermakna larangan bagi setiap kaum muslimin untuk menimpakan bahaya pada orang lain. Demikianlah syariat Islam yang indah ini, tidak ada bahaya yang ditimbulkan karena menjalankannya dan juga melarang pemeluknya untuk menimpakan bahaya pada orang lain. Hadits ini juga menunjukkan bahwa agama Islam telah mengharamkan sesuatu yang dapat mendatangkan bahaya, mewajibkan untuk mencegah bahaya sebelum terjadinya bahaya tersebut serta mewajibkan untuk menghilangkan bahaya sesudah terjadinya bahaya tersebut.

Apa Contohnya ?

Hadits yang sangat agung ini merupakan salah satu kaidah emas dalam agama Islam. Berdasarkan hadits ini, kita dapat menyatakan terlarangnya merokok karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain dengan asap rokok yang dihirup oleh yang lainnya.

Berdasarkan hadits ini pula maka terlarang bagi seseorang untuk menggunakan barang atau benda-benda miliknya yang akan mengganggu tetangganya. Contohnya membakar sampah dalam jumlah banyak saat angin sedang bertiup kencang di pemukiman yang padat. Hal tersebut terlarang karena dapat mendatangkan mudhorot bagi tetangga di sekitarnya. Contoh lainnya, menghidupkan radio di malam hari dengan suara yang keras sampai mengganggu tetangga, maka hal ini pun terlarang dalam syariat Islam karena akan mendatangkan mudhorot bagi tetangganya yang mungkin sedang beristirahat.

Demikian pula, berdasarkan hadits ini dapat kita nyatakan terlarangnya meletakkan sesuatu yang membahayakan seperti duri, paku, galian dan lain sebagainya di jalanan kaum muslimin maupun di tempat-tempat keramaian seperti pasar dan lain sebagainya. Maka bagaimana pula jika yang diletakkan adalah sebuah bom yang dapat meledak dan menewaskan sekian banyak kaum muslimin? laa haula wa laa quwwata illa billah.

Demikianlah kaum muslimin rohimakumulloh, pada prinsipnya syariat Islam yang agung ini adalah syariat yang mudah yang tidak akan membahayakan pemeluknya sebagaimana syariat yang mulia inipun telah melarang pemeluknya untuk mendatangkan bahaya bagi orang lain tanpa alasan yang benar. Kiranya masih banyak pembicaraan yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan hadits ini. Namun karena keterbatasan tempat, maka kami harap yang sedikit ini cukup untuk menggambarkan betapa indahnya syariat Islam. Keindahan ini menjadi semakin nyata ketika para pemeluknya benar-benar berpegang teguh dengannya serta konsekuen untuk mengamalkannya. Wallahu a’lam bishshowwab.

sumber : www.muslim.or.id

Selengkapnya...

Jangan Bunuh Saudaramu!!!

Disusun oleh: Abu Fatah Amrullah
Murojaah: Ustadz Abu Saad

Syariat Islam yang mulia telah datang salah satunya untuk menjaga nyawa manusia. Nyawa seorang muslim memiliki nilai yang sangat tinggi di sisi Alloh ta’ala. Namun manusia yang zolim ini telah banyak menyalahi syariat yang mulia dari Robb tabaaraka wa ta’ala. Nyawa manusia sekarang seakan sangat murah sekali. Berita tentang pembunuhan bukanlah hal asing lagi yang menghiasi berita di negara kita. Hutang ratusan ribu saja harus ditebus dengan hilangnya nyawa, wal ‘iyadzubillah.

Di sisi lain muncul orang-orang yang mengatasnamakan Islam, membunuh orang-orang yang notabene beragama Islam baik dengan pengeboman maupun tindakan brutal lainnya. Padahal dengan tegas Alloh subhanahu wa ta’ala telah melarang perbuatan tersebut bahkan mengancam pelakunya dengan ancaman yang sangat tegas, kekal dalam Jahanam, mendapatkan murka dan laknat Alloh.

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa: 93)

Makna Lafal Ayat:

“Dan barang siapa” (وَمَن) dalam Bahasa Arab, kata tersebut merupakan kata syarat. Dalam ilmu Ushul Fiqh kata syarat tersebut memiliki makna umum. Sehingga seluruh orang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan pada ayat tersebut akan mendapatkan balasan yang disebutkan pada ayat tersebut.

“Membunuh seorang mukmin” yaitu yang membunuh orang yang beriman pada Alloh dan Rosul-Nya. Oleh karena itu, orang yang membunuh orang kafir atau orang munafik tidak termasuk dalam ayat ini. Akan tetapi membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian damai atau yang tunduk kepada pemerintah muslim atau yang meminta perlindungan keamanan kepada pemerintah muslim, adalah suatu perbuatan dosa. Namun pembunuhnya, tidak diancam dengan ancaman sebagaimana yang disebutkan pada ayat ini. Adapun orang-orang munafik, maka syariat Islam menjaga darah mereka selama mereka tidak menampakkan prilaku kemunafikannya.

“Dengan sengaja”, berdasarkan kalimat ini, maka anak kecil ataupun orang gila tidak termasuk dalam ayat ini. Demikian juga orang yang membunuh tanpa kesengajaan. Karena ketiga jenis orang ini, melakukan perbuatan tanpa disertai niat yang teranggap.

Alloh ta’ala telah memberikan ancaman yang sangat besar dan tegas pada ayat ini bagi orang -siapa pun dia- yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja. Alloh menyebutkan empat buah balasan bagi orang ini adalah sebagai berikut:

  1. “Jahanam” : Alloh ta’ala akan memasukkan orang ini ke dalam neraka jahanam.
  2. Tidak cukup dengan sekedar memasukkan ke dalam jahanam, namun Alloh menjadikan orang tersebut tinggal di dalamnya dalam waktu yang sangat lama “Ia kekal di dalamnya.”
  3. “Alloh murka kepadanya” : Kalimat ini juga menunjukkan bahwa Alloh memiliki sifat Al Ghodhob (murka).
  4. “dan (Alloh) melaknatinya.” : Yaitu Alloh menjauhkan orang ini dari rahmat-Nya.

Demikianlah 4 buah balasan yang Alloh berikan pada orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja. Jika seandainya disebutkan satu buah balasan saja, maka hal ini akan menjadi penghalang bagi seorang mukmin yang takut akan Robb-Nya untuk tidak melakukan dosa ini. Maka bagaimana jika disebutkan empat buah balasan sekaligus!!?? Wallohul musta’an.

Apakah Seorang Pembunuh Kekal di Neraka ?

Mungkin Anda bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja bisa kekal di neraka padahal dosa pembunuhan tidak menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam sehingga dia akan kekal di neraka? Para ulama telah menjelaskan ayat ini dengan beberapa pendapat untuk mengompromikan hal ini. Hal ini dapat dilihat dalam kitab-kitab yang telah mereka tulis. Oleh karena itu kita tetap membutuhkan penjelasan para ulama baik melalui perkataannya maupun tulisan-tulisan mereka tentang makna ayat yang terkadang kita anggap bertentangan padahal tidak demikian. Setidaknya ada enam pendapat para ulama tentang maksud “kekal di neraka” pada ayat ini.

Pendapat pertama menyebutkan bahwa ancaman kekal di neraka pada ayat ini adalah jika seorang kafir membunuh seorang mukmin. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Karena orang yang kafir, tidak beriman pada Alloh dan Rosul-Nya akan dibalas dengan neraka jahanam dan kekal di dalamnya selamanya, sama saja, apakah dia membunuh seorang mukmin atau tidak. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman,

إِنَّ اللهَ لَعَنَ الْكَافِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمْ سَعِيرًا خَالِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا لاَيَجِدُونَ وَلِيًّا وَلاَنَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindung pun dan tidak (pula) seorang penolong.” (QS. Al Ahzab: 64, 65)

Pendapat kedua menyebutkan bahwa ancaman kekal di neraka pada ayat ini ditujukan untuk orang yang menghalalkan untuk membunuh seorang mukmin. Sehingga orang yang mengatakan bahwa membunuh orang mukmin adalah halal maka orang ini telah kafir dan ia kekal di neraka. Pendapat ini juga adalah pendapat yang lemah. Imam Ahmad telah membantah pendapat ini dengan menyatakan bahwa orang yang menghalalkan untuk membunuh orang mukmin adalah kafir walaupun dia tidak melakukan pembunuhan tersebut. Padahal sebagaimana kita pahami, bahwa ayat ini mengancam orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja.

Pendapat ketiga menyebutkan bahwa pada kalimat ini terdapat kalimat lain yang merupakan kelanjutannya (dalam bahasa arab disebut, taqdir syarat). Sehingga ayat tersebut bermakna, “maka balasannya adalah neraka jahanam, kekal di dalamnya, jika Alloh membalasnya.” Namun pendapat ini perlu ditinjau kembali. Apa faedah penyebutan, “maka balasannya adalah jahanam” kalau maksudnya terkait dengan jika Alloh membalasnya? Kemudian jika Alloh ta’ala membalasnya apakah balasannya adalah kekal di neraka? Jika orang itu menjawab “Ya,” maka masalahnya akan kembali muncul (bahasa Jawa: mbulet) yaitu bagaimana mungkin dosa yang bukan kekufuran dapat menyebabkan kekal di neraka?

Walhasil, ketiga pendapat ini adalah pendapat yang masih perlu ditinjau kembali. Karena ketiganya, tidak lepas dari pertentangan satu sama lain.

Pendapat yang keempat menyebutkan bahwa ayat ini merupakan salah satu penyebab yang dapat menyebabkan seseorang kekal di neraka. Namun jika didapati adanya penghalang lain, maka sebab tersebut tidak dapat memunculkan akibat. Misalnya, status sebagai seorang anak dapat menyebabkan seseorang mendapatkan warisan dari orang tuanya. Namun jika si anak tersebut adalah orang yang kafir, maka statusnya sebagai orang kafir, akan membatalkan hak warisnya. Maka, perbuatan membunuh seseorang merupakan penyebab kekalnya seseorang di neraka namun statusnya sebagai seorang mukmin maka ia tidak kekal di neraka. Akan tetapi ada sedikit permasalahan yang muncul di benak kita, yaitu apa manfaat Alloh menyebutkan ancaman yang sangat keras ini?

Tidak, tentunya Alloh ta’ala tidak akan berfirman tanpa ada faedah di dalamnya. Tidak ada satu pun perkataan Alloh dalam Al Quran maupun apa yang Rosululloh sampaikan dalam sunnahnya hanya sekedar main-main tanpa hikmah di dalamnya. Faedah penyebutan hukuman kekal di neraka adalah bahwa orang yang melakukan pembunuhan terhadap seorang mukmin dengan sengaja telah melakukan sebuah hal yang menyebabkan dia kekal di neraka. Padahal, hal yang menghalangi orang tersebut untuk bebas dari kekalnya jahanam (yaitu keimanan), bisa jadi ada dan bisa pula tidak ada. Maka orang ini berada dalam ancaman bahaya yang sangat besar. Oleh karena itu, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin akan senantiasa berada pada kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram.” (HR. Bukhori 6862, Ahmad 2/94, Baihaqi dalam Sunan-nya 8/21 dan lain-lain). Maka jika seseorang menumpahkan darah yang haram, ia berada pada kondisi yang sangat kritis dalam agamanya bahkan dapat menyebabkan ia kufur, wal’iyadzubillah.

Kesimpulan dari pendapat ini, bahwa melakukan pembunuhan dapat menyebabkan seseorang mati dalam keadaan kafir dan hal ini bisa menyebabkan dia kekal di neraka. Namun jika orang ini memiliki keimanan, maka hal ini akan menyebabkannya terbebas dari ancaman kekal di neraka. Namun bukan berarti dia tidak akan diazab dalam neraka, orang tersebut hanya bebas dari hukuman kekal di neraka, walaupun boleh jadi dia akan diazab dalam panasnya api neraka dalam waktu yang sangat lama.

Pendapat kelima menyebutkan bahwa “kekal di dalamnya” pada ayat ini memiliki makna bahwa orang ini akan tinggal di jahanam alam waktu yang sangat lama bukan dalam waktu yang kekal. Hal ini sebagaimana jika disebutkan, “Fulan dihukum di penjara selamanya”, padahal penjara tidaklah kekal.

Pendapat ini adalah pendapat yang mudah dan tidak terlalu sulit untuk merenunginya. Pada ayat ini, Alloh tidak menyebutkan keabadian. Alloh tidak menyebutkan (خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً), “kekal di neraka selama-lamanya.” Akan tetapi, Alloh hanya menyebutkan (خَالِدِينَ فِيهَا ), “kekal di neraka” sehingga ayat ini memiliki makna bahwa orang tersebut tinggal di neraka jahanam dalam waktu yang sangat lama.

Pendapat keenam, menyebutkan bahwa ayat ini merupakan ancaman Alloh pada orang-orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja. Namun ancaman ini bisa jadi dilaksanakan dan boleh jadi tidak dilaksanakan. Hal ini sebagaimana jika ada seorang bapak yang berkata kepada anaknya, “Jika kamu keluar rumah, aku akan memukulmu dengan sapu.” Kemudian anaknya keluar rumah, namun bapaknya hanya memukulnya dengan tangannya. Maka hukuman yang diberikan pada anaknya lebih ringan dari pada ancaman yang diberikan. Demikianlah, Alloh ta’ala mengancam orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka jika Alloh mengampuni dan memaafkan orang ini, hal ini adalah sebuah kemurahan dari Alloh. Namun pada pendapat keenam ini juga terdapat keganjilan, jika ancaman yang dijanjikan terjadi maka si pembunuh akan kekal di neraka. Padahal hal tersebut tidaklah benar berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Walhasil, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kelima yang menyebutkan bahwa makna “kekal di neraka” adalah tinggal dalam waktu yang sangat lama. Atau pendapat yang keempat yang menyebutkan bahwa membunuh seorang mukmin dengan sengaja merupakan penyebab seseorang kekal di neraka, namun jika si pembunuh memiliki keimanan, maka hal tersebut akan menjadi penghalang sehingga dia tidak kekal di neraka. Kedua pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin.

Bertaubatlah !!!

Dosa membunuh seorang muslim dengan sengaja tanpa hak, bukanlah sebuah dosa yang ringan, apapun cara yang dilakukannya. Beratnya ancaman yang Alloh janjikan bagi pelakunya merupakan bukti besarnya dosa perbuatan ini. Maka jalan yang harus ditempuh bagi para pelaku pembunuhan ini adalah bertaubat.

Alloh ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Alloh dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Alloh dengan kebajikan. Dan adalah Alloh maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70)

Dengan sangat jelas, Alloh telah memberikan janji bagi orang yang bertaubat dari dosa-dosa untuk mengganti kejelekan mereka dengan kebaikan. Walhamdulillah ‘ala ni’matihil ‘adhiimah.

Sebesar apapun dosa yang dilakukan oleh seorang hamba, Alloh subhanahu wa ta’ala pasti akan mengampuninya jika ia bertaubat. Bahkan dosa pembunuhan yang telah Alloh ancam pelakunya dengan kekal di neraka, akan Ia ampuni jika pelakunya mau bertaubat. Mari kita renungkan kembali sebuah kisah yang telah disampaikan oleh Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tentang seorang pemuda dari Bani Israil yang telah membunuh sekian banyak manusia.

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam telah menceritakan sebuah kisah tentang seorang pemuda dari Bani Israil yang telah membunuh 99 jiwa, kemudian Alloh menyadarkan pemuda tersebut untuk segera bertaubat. Maka pergilah sang Pemuda tersebut kepada seorang ahli ibadah (‘abid) kemudian dia mengatakan pada ahli ibadah bahwa ia telah membunuh 99 jiwa, apakah dia masih bisa bertaubat? Maka sang ahli ibadah ini membesar-besarkan permasalahan kemudian dia memutuskan bahwa tidak ada kesempatan bagi pemuda ini untuk bertaubat. Maka sang pemuda tadi membunuh ahli ibadah ini sehingga genaplah 100 jiwa yang dia bunuh. Kemudian datanglah sang pemuda tadi kepada seorang ahli ilmu (ulama) dan dia berkata bahwa dia telah membunuh 100 jiwa, apakah dia masih bisa bertaubat? Ulama tadi menjawab, “Ya, siapa yang dapat menghalangimu dai taubat?” Kemudian ulama tadi melanjutkan, “Akan tetapi, penduduk negeri tempat tinggalmu adalah orang-orang yang zalim. Pergilah ke negeri Fulan, penduduk di sana adalah orang-orang yang baik dan shalih!”

Kemudian sang pemuda tadi pergi bersafar ke negeri yang telah ditunjukkan oleh ulama tadi. Dia berhijrah dari negerinya menuju negeri yang penduduknya baik dan shalih, namun dia wafat di tengah-tengah perjalanannya. Malaikat Rahmat dan Malaikat Azab saling memperebutkan siapa yang berhak membawa ruh pemuda tadi. Kemudian Alloh mengutus seorang penengah di antara kedua malaikat tadi. Sang penengah tadi berkata, “Ukurlah jarak pemuda ini antara kedua negeri tersebut (negeri asalnya dan negeri tempat dia berhijrah), mana di antara keduanya yang lebih dekat dengannya maka dia termasuk penduduk kota tersebut.” Ternyata sang pemuda tadi lebih dekat dengan negeri yang penduduknya orang-orang shalih, kemudian Malaikat Rahmat membawa ruhnya. (HR. Bukhori 3470, Muslim 2766)

Perhatikanlah, Alloh subhanahu wa ta’ala telah menerima taubat dan mengampuni seorang pemuda dari Bani Israil padahal Alloh telah menjadikan tali dan belenggu atas mereka. Sedangkan umat Islam, Alloh telah mengangkat tali dan belenggu itu dari kaum muslimin, maka bertaubat adalah sebuah hal yang lebih mudah bagi umat ini. Jika Alloh mau mengampuni dosa seorang dari Bani Israil, maka terlebih-lebih lagi dengan umat Islam ini. Wallohul musta’an.

Perkataan Ibnu Abbas: “Tidak Ada Taubat Bagi Pembunuh”

Dalam suatu atsar yang shahih, telah diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhu berkata,

أن القاتل ليس له توبة

“Tidak ada taubat bagi seorang pembunuh.”

Bagaimana kita mengompromikannya? Maka -sekali lagi- kita membutuhkan penjelasan para ulama dalam hal ini. Duhai, betapa nikmatnya orang yang diberi pemahaman yang benar dalam agamanya.

Para ulama telah menyebutkan bahwa perkataan Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhu ini dapat dibawa pada dua kemungkinan yaitu:

Pertama, bahwa beliau rodhiallohu ‘anhu memaksudkan bahwa seorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, sangat sulit untuk bertaubat bahkan dia tidak diberi taufik untuk bertaubat. Jika si pembunuh ini tidak diberi taufik untuk bertaubat, maka dosanya tidak bisa terhapus dan dia akan di hukum sesuai dengan apa yang Alloh kehendaki.

Kedua, bahwa seorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, tidak mungkin bertaubat pada taubat yang terkait dengan orang yang dia bunuh. Karena seorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka dia memiliki tiga bentuk taubat yang harus dia tunaikan, bertaubat pada Alloh, bertaubat yang berkaitan dengan hak keluarga orang yang dibunuh dan bertaubat yang berkaitan dengan hak orang yang dibunuh.

  1. Taubat yang terkait dengan hak Alloh, maka tidak diragukan lagi, Alloh akan menerima taubat hambanya dari segala macam dosa termasuk dosa membunuh seorang mukmin dengan sengaja jika si pelaku bertaubat dengan taubatan nasuha. Alloh berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً“Katakanlah, Wahai hamba-hambaKu yang melampaui batas, terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.” (QS. Az Zumar: 54)
  2. Taubat yang terkait dengan hak keluarga yang dia bunuh, maka taubat ini dapat ditunaikan dengan mendatangi keluarga orang yang dia bunuh dan mengatakan bahwa saya telah membunuh salah satu keluarga mereka dan ingin bertaubat, maka lakukanlah apa yang kalian ingin lakukan terhadapku. Maka, keluarga memiliki hak baik minta diqishosh atau meminta tebusan (diyat) atau memaafkan sang pembunuh. Semuanya terserah pada keluarga yang dibunuh.
  3. Taubat yang terkait dengan hak orang yang dibunuh, maka taubat yang terkait dengan orang yang dibunuh tidak dapat lagi ditunaikan di dunia.

Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jika sang pembunuh taubat dengan taubat yang sebenar-benarnya, maka hal ini dapat menggugurkan dosa-dosanya dan taubatnya diterima. Bahkan taubat yang terkait dengan hak orang yang dibunuh. Karena taubat yang benar dari seorang pelaku dosa, tidak akan menyisakan dosanya sedikit pun. Adapun orang yang dibunuh, dengan rahmat dan keutamaan dari Alloh, Alloh dapat menaikkan derajatnya lebih tinggi ataupun mengampuni dosa-dosanya yang lain. Hal ini berdasarkan firman Alloh ta’ala,

وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70)

Penutup

Demikianlah, syariat Islam yang mulia telah memperingatkan manusia untuk menjaga nyawa, kehormatan dan darah manusia. Salah satu cabang keimanan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam adalah dengan menyingkirkan gangguan dari jalan. Menyingkirkan gangguan dari jalan akan menjadikan orang-orang dapat melewati jalan tersebut dengan aman. Jika perbuatan seperti ini merupakan cabang keimanan, maka dapatlah kita bandingkan dengan orang-orang yang meletakkan bom dan lain sebagainya yang kemudian bom tersebut membunuh sekian puluh bahkan sekian ratus kaum muslimin dengan dalih pembelaan Islam, maka ini merupakan cabang kekufuran. Maka bagaimana mungkin membela dan memperjuangkan Islam dengan cabang kekufuran, wallohul musta’an.

Dalam ayat ini (QS. An Nisa: 93) juga dapat disimpulkan bahwa Alloh ta’ala memiliki sifat Al Ghodhob (Murka). Hal ini berdasarkan firman-Nya pada ayat ini,

وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

“Allah murka kepadanya, dan melaknatinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa: 93). Namun patut diperhatikan bahwa kemurkaan Alloh, tidak sama dengan kemurkaan makhluknya.

Hikmah lainnya yang dapat kita ambil dari pembahasan kita adalah perlunya merujuk pada para ulama salaf, mereka adalah para ulama yang memiliki ilmu yang mendalam tentang ayat-ayat Alloh. Orang-orang yang tidak mengembalikan pemahaman mereka kepada para ulama, ketika mereka melihat adanya pertentangan antara dua dalil yang sahih atau antara dalil yang sahih dengan akal mereka, maka mereka akan menolak salah satu dalil ataupun men-takwil dalil dengan takwil batil yang berasal dari akal dan pemikiran mereka yang rusak. Bahkan sebagian di antara mereka mencela para ulama yang telah mencurahkan waktunya dalam ilmu agama ini (Sebagaimana pernah kami jumpai dalam sebuah tulisan yang meremehkan Syaikh Al Albani dengan mengatakan bahwa penilaian beliau tentang sebuah hadits tidak bisa diterima karena beliau hanya seorang tukang jam, la haula wa la quwwata illa billah). Kita semua berlindung pada Alloh dari takwilnya orang-orang bodoh dan penyimpangan orang-orang yang berlebihan dalam agama ini. Amiin ya mujibbassaailiin.

Referensi:

Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rohimahulloh cet: Darul ‘Aqidah, Kairo hal: 165-170.

sumber: www.muslim.or.id Selengkapnya...

Bom Bunuh Diri!!.. Jihadkah??

Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Kaum muslimin –semoga Allah menjaga aqidah kita dari kesalahpahaman- sesungguhnya menunaikan jihad dalam pengertian dan penerapan yang benar termasuk ibadah yang mulia. Sebab Allah telah memerintahkan kaum muslimin untuk berjihad melawan musuh-musuh-Nya. Allah berfirman (yang artinya), “Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq, dan bersikaplah keras kepada mereka…” (QS. At-Taubah: 9). Karena jihad adalah ibadah, maka untuk melaksanakannya pun harus terpenuhi 2 syarat utama: (1) ikhlas dan (2) sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah fenomena pengeboman yang dilakukan oleh sebagian pemuda Islam di tempat maksiat yang dikunjungi oleh turis asing yang notabene orang-orang kafir. Benarkah tindakan bom bunuh diri di tempat semacam itu termasuk dalam kategori jihad dan orang yang mati karena aksi tersebut -baik pada saat hari-H maupun karena tertangkap aparat dan dijatuhi hukuman mati- boleh disebut orang yang mati syahid?

Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun bunuh diri tanpa sengaja maka hal itu diberikan udzur dan pelakunya tidak berdosa berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja akan tetapi (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5). Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran syari’at). Apalagi dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslimin tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.

Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)

Membunuh Muslim Dengan Sengaja dan Tidak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] nyawa dibalas nyawa (qishash), [2] seorang lelaki
beristri yang berzina, [3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jama’ah (murtad).”
(HR. Bukhari Muslim)

Beliau juga bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Sahih At-Targhib wa At-Tarhib). Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar.

Dalam hal membunuh seorang mukmin tanpa kesengajaan, Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat/denda dan kaffarah/tebusan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak sepantasnya bagi orang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja. Maka barangsiapa yang membunuh mukmin karena tidak sengaja maka wajib baginya memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkannya kepada keluarganya, kecuali apabila keluarganya itu berkenan untuk bersedekah (dengan memaafkannya).” (QS. An-Nisaa’: 92). Adapun terbunuhnya sebagian kaum muslimin akibat tindakan bom bunuh diri, maka ini jelas tidak termasuk pembunuhan tanpa sengaja, sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan jihad.

Membunuh Orang Kafir Tanpa Hak

Membunuh orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man (orang-orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslim), adalah perbuatan yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah
kaum muslimin) maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal sesungguhnya baunya surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.”
(HR. Bukhari).

Adapun membunuh orang kafir mu’ahad karena tidak sengaja maka Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat dan kaffarah sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang menjadi musuh kalian (kafir harbi) dan dia adalah orang yang beriman maka kaffarahnya adalah memerdekakan budak yang beriman, adapun apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang memiliki ikatan perjanjian antara kamu dengan mereka (kafir mu’ahad) maka dia harus membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan budak yang beriman. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut supaya taubatnya diterima oleh Allah. Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)

Bolehkah Mengatakan Si Fulan Syahid?

Di dalam kitab Sahihnya yang merupakan kitab paling sahih sesudah Al-Qur’an, Bukhari rahimahullah menulis bab berjudul “Bab. Tidak boleh mengatakan si fulan Syahid” berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah yang lebih mengetahui siapakah orang yang benar-benar berjihad di jalan-Nya, dan Allah yang lebih mengetahui siapakah orang yang terluka di jalan-Nya.” (Sahih Bukhari, cet. Dar Ibnu Hazm, hal. 520)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan (Fath Al-Bari, jilid 6 hal. 90. cet. Dar Al-Ma’rifah Beirut. Asy-Syamilah), “Perkataan beliau ‘Tidak boleh mengatakan si fulan syahid’, maksudnya tidak boleh memastikan perkara itu kecuali didasari dengan wahyu…”

Al-’Aini rahimahullah juga mengatakan, “Maksudnya tidak boleh memastikan hal itu (si fulan syahid, pent) kecuali ada dalil wahyu yang menegaskannya.” (Umdat Al-Qari, jilid 14 hal. 180. Asy-Syamilah)

Nah, sebenarnya perkara ini sudah jelas. Yaitu apabila ada seorang mujahid yang berjihad dengan jihad yang syar’i kemudian dia mati dalam peperangan maka tidak boleh dipastikan bahwa dia mati syahid, kecuali terhadap orang-orang tertentu yang secara tegas disebutkan oleh dalil!

Maka keterangan Bukhari, Ibnu Hajar, dan Al-’Aini -rahimahumullah- di atas dapat kita bandingkan dengan komentar Abu Bakar Ba’asyir -semoga Allah menunjukinya- terhadap para pelaku bom Bali, “… Amrozi dan kawan-kawan ini memperjuangkan keyakinan di jalan Allah karena itu saya yakin dia termasuk mati
sahid,”
tegasnya dalam orasi di Pondok Pesantren Al Islam, Sabtu (8/11/2008).” (sebagaimana dikutip Okezone.com.news)

Kalau orang yang benar-benar berjihad dengan jihad yang syar’i saja tidak boleh dipastikan sebagai syahid -selama tidak ada dalil khusus yang menegaskannya- lalu bagaimanakah lagi terhadap orang yang melakukan tindak perusakan di muka bumi tanpa hak dengan mengatasnamakan jihad -semoga Allah mengampuni dosa mereka yang sudah meninggal dan menyadarkan pendukungnya yang masih hidup-… Ambillah pelajaran, wahai saudaraku…

Sebagai penutup, kami mengingatkan kepada para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhkan diri mereka dari tindakan-tindakan yang akan menjerumuskan mereka ke dalam neraka. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka takutlah kalian terhadap neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. Al-Baqarah: 24). Sadarlah wahai saudara-saudaraku dari kelalaian kalian, janganlah kalian menjadi tunggangan syaitan untuk menebarkan kerusakan di atas muka bumi ini. Kami berdoa kepada Allah ‘azza wa jalla agar memahamkan kaum muslimin tentang agama mereka, dan menjaga mereka dari fitnah menyesatkan yang tampak ataupun yang tersembunyi. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya Muhammad, para pengikutnya, dan segenap para sahabatnya.

Diringkas oleh Ari Wahyudi dari penjelasan Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad hafizhahullah dalam kitab beliau Bi ayyi ‘aqlin wa diinin yakuunu tafjir wa tadmir jihaadan?! Waihakum, … Afiiquu yaa syabaab!! (artinya: Menurut akal dan agama siapa; tindakan pengeboman dan penghancuran dinilai sebagai jihad?! Sungguh celaka kalian… Sadarlah hai para pemuda!!) Islamspirit.com. Dengan tambahan keterangan dari sumber lain.

sumber : muslim.or.id

Selengkapnya...
 

Mengenai Saya

Foto Saya
dwinggy
Sebuah keinginan untuk mencari cinta sejati, petualangan yang tidak pernah berenti di dunia ini, mencari Islam yang hakiki, haus dengan ilmu Al Quran dan Assunnah, hidup di alam sunnah dengan bahagia. Bahagia di atas manhaj salaf
Lihat profil lengkapku

Pengikut

Cool Blue Outer Glow Pointer
© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design